JAKARTA, AP – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan lahirnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mengisyaratkan upaya sosialisasi empat pilar MPR RI makin mendesak.
Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan pentingnya memahami Pancasila secara utuh, baik dan benar. Pemahaman Pancasila dengan baik bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan dalam bernegara.
Seperti kata dia pada peristiwa munculnya RUU HIP yang menciptakan kegaduhan di masyarakat Indonesia, yang memprihatinkan, muncul ketika bangsa Indonesia sedang dilanda darurat kesehatan COVID-19 dengan segala dampaknya, sosial, ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan dan lain-lain.
“RUU HIP menggambarkan bahwa apabila kita tidak memahami Pancasila secara utuh, baik dan benar, akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari masyarakat yang sangat luas,” kata dia saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Minggu 12 Juli 2020.
Penolakan bukan hanya dari dalam DPR, MPR dan DPD, tapi juga masyarakat lintas organisasi masyarakat (ormas) agama, juga dari kalangan legiun veteran RI, Pemuda Pancasila dan lain-lain. Munculnya RUU HIP, kata Hidayat menjadi isyarat semakin mendesaknya Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, karena sesungguhnya yang harus memahami dan melaksanakan Pancasila adalah pimpinan negara di berbagai tingkatan, dan di semua cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
HNW menegaskan segenap anggota Forum Birokrat Masyarakat Indonesia perlu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara utuh, terlebih ketika melaksanakan amanah sebagai birokrat, dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Ketika tidak memahami Pancasila, maka tidak akan amanah, tidak produktif, bahkan bisa kacau seperti hadirnya RUU HIP. Melalui sosialisasi, bapak-bapak atau generasi muda, diharapkan bisa fokus dalam memahami Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.
Kemudian, pemahaman Pancasila lanjut Hidayat juga soal bagaimana menjadi birokrat Indonesia yang amanah, supaya bisa mengelola masyarakat dan negara dengan baik dan benar, tidak menimbulkan kontroversi yang kontraproduktif.
Lebih lanjut, HNW mengatakan RUU HIP bisa menjadi bahan pelajaran bahwa Pancasila sebagai filosofi dan dasar negara tidak bisa di-down grade menjadi setara dengan undang-undang. Pancasila juga tidak bisa diperas menjadi Ekasila apalagi Trisila. Selain itu, Pancasila juga tidak bisa dihadirkan, tanpa mementingkan sila pertama secara penuh, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
“Bukan hanya ketuhanan saja, atau ketuhanan yang berkebudayaan sebagaimana yang ada dalam RUU HIP yang ditolak itu,” kata Hidayat Nur Wahid. (Red)