Batanghari, AP – Kasus dugaan asusila Kepala Desa (Kades) Malapari, yang dilaporkan oleh Lembaga Adat desanya kepada Bupati Batanghari, menuai kecaman keras. Bupati Batanghari, Syahirsah berjanji, jika kades Asnawi terbukti bersalah maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Surat yang dikirIm dari Lembaga Adat Desa Malapari sudah saya terima. Surat itu saya disposisikan kepada Asisten I dan Inspektorat untuk diperiksa. Jika hasil pemeriksaan nantinya terbukti bersalah, kades tersebut akan saya berhentikan,” tegas Bupati Sahirsyah di hadapan awak media.
Lebih lanjut disampaikannya, dirinya sangat menyayangkan jika ada kepala desa berurusan masalah moral.
“Siapa saja kepala desa tersandung kasus hukum akan kita berhentikan,” sebutnya.
Kasus yang menyeret Kades Malapari tersebut, membuat ratusan masyarakat menanda tangani surat permohonan pemberhentian Kepala Desa Malapari Asnawi dari jabatannya.
Ratusan tanda tangan lengkap bersama berita acara, tertuang dalam Surat Lembaga Adat Desa Malapari No.23/lad/bm/IX 2016, perihal penyampaian berita acara sidang adat ketiga yang dikirimkan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Malapari kepada Bupati Batanghari, saat ini sedang ditindak lanjuti oleh bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Batanghari, Adnan, S.Sos, belum lama ini menyebutkan pihaknya menerima surat dari Lembaga Adat Desa Malapari, perihal hasil sidang adat Kades Malapari Asnawi.
“Surat dari Lembaga Adat Desa Malapari sudah kita terima. Surat tersebut sifatnya tembusan, surat itu ditujukan kepada bupati. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dan nanti kita tunggu hasil kesimpulan pak bupati,” ujar Adnan, belum lama ini. sup