SUNGAI PENUH, AP – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 31 tahun 2020 tertanggal 08 Juni 2020, tentang pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan qurban dan kehalalan hewan qurban dalam situasi pandemi Covid-19.
Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh, juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan seluruh Penyuluh Agama Islam. Dimana SE tersebut, agar melakukan sosialisasi dan memberikan penyuluhan mengenai tata cara berqurban dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat islam serta menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Sungai Penuh, Hendrizal menyebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Sungai Penuh tersebut, menekankan terhadap beberapa point penting.
Diantaranya, dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban harus mengatur jarak fisik dengan membatasi jumlah panitia dalam pemotongan hewan qurban. Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri, minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari atau kerumah dan selama difasilitas pemotongan.
“Selain itu dilakukan screening atau melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu masuk tempat pemotongan hewan,” ujar Hendrizal.
Hendrizal menambahkan, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban panitia harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen disetiap akses masuk maupun tempat yang mudah dijangkau. Serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan, terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan dengan memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.
“Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam harus bersinergi atau berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi fungsi kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait lainnya,” tandasnya. (Hendra)