JAKARTA, AP – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak antipenenggelaman kapal ikan asing yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan nasional.
Menurut Edhy Prabowo penenggelaman tetap dilakukan jika terdapat kapal ikan asing yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan.
“Penenggelaman kita lanjutkan. Kalau kita tangkap dia lari, kita tenggelamkan,” katanya, Rabu 15 Juli 2020.
Menteri Edhy mengungkapkan bahwa kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Terlebih saat ini, lanjutnya, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktek.
Tak hanya itu, ujar dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.
“Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri,” ujarnya.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Menteri Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus dalam kapal tersebut. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
“Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan,” jelasnya.
Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing.
Khusus untuk kampus, masih menurut Menteri Edhy, tidak akan diminta dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
“Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya,” katanya. (Red)