SAROLANGUN, AP – Aparat Kepolisian Sarolangun menangkap Ilham, 32 tahun, karena melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya sendiri yang berada di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun pada Selasa 7 Juli pekan lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Kronologi kejadian kata Kapolres sekitar jam 9 pagi korban sedang berada di dapur, pelaku yang berada di ruang keluarga memanggil korban dan menawarkan uang Rp100 ribu. Korban menolak tawaran pelaku. “Sinilah bentar be ado yang nak abang omongi serius, langsung masuk kamar be biak dak ado yang nengok,” kata pelaku saat itu.
Pelaku mencoba lagi merayu korban dengan mengatakan kalau ada hal serius yang mau dia bicarakan. Pelaku ingin berbicara di kamar agar tidak didengar orang lain. Korban yang masih tergolong anak-anak dan masih polos ini pun mengikuti perintah pelaku.
“Korban masuk kamar dan pelaku mengikuti korban dari belakang, lalu sesampainya di dalam kamar pelaku langsung mengunci pintu kamar korban. Pelaku mendorong korban hingga terbaring,” ujar Kapolres, Rabu 15 Juli 2020.
Setelah korban jatuh di atas kasur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku melepaskan pakaian korban dan memperkosa korban. Setelah selesai dengan perbuatannya pelaku keluar melalui jendela kamar korban. Setelah kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Laporan Polisi nomor LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun,” kata Kapolres.
Setelah menelusuri jejak pelaku, polisi memperoleh informasi kalau pelaku berada di tambang batubara PT CTSP di Desa Bukit Peranginan. Unit Reskrim Polres Sarolangun pun langsung menuju lokasi tambang tersebut dan langsung menangkap pelaku. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 Ayat 2 jo pasal 76D pasal 82 ayat 1 pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Hamzah)