JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi menunut anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi bantuan kelompok tani di Muarojambi.
Selain hukuman badan, Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan terhadap Fathuri dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi dengan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (16/7).
Jaksa penuntut umum Kejadi Muarojambi Rudi Firmansyah mengatakan, selain pidana penjara dan denda, Fathuri juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. “Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta lebih, subsider 2 tahun penjara,” kata Rudi Firmansyah
Penuntut umum menilai, terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pada perkara bantuan sosial penyaluran bibit karet untuk kelompok tani. Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Fathuri melalui penasehat hukumnya, Nelson Fredy mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan untuk terdakwa. Nelson mengatkaan akan memaparkan fakta-fakt yang meringankan kliennya. “Semua akan kita bahas,” kata Nelson. (Vay)