JAMBI, AP – Pegawai Lapas Kuala Tungkal Ratiman menerima bayaran Rp2,5 juta untuk membawa masuk sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Kini Ratiman harus duduk di kursi pesakitan atas perbuatannya ini. Dari fakta persidangan diketahui bahwa dia sudah tiga kali melakukan perbuatan yang mencoreng institusi tempat dia bekerja.
Dalam persidangan Ratiman berdalih jika perbuatannya didorong faktor ekonomi sehingga rela mengkhianati profesinya sebagai penjaga tahanan. Padahal sebagai pegawai negeri sipil yang sudah 29 tahun mengabdi dia menerima gaji Rp7 juta perbulan.
“Kamu jangan bawa-bawa alasan ekonomi,” hardik hakim anggota Morailam Purba mendengar pernyataan terdakwa.
Pada saat sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (16/7) Ratiman mengakui kalau dia dibayar Rp2,5 juta untuk membawa sabu ke dalam Lapas.
Sebelum diperiksa sebagai terdakwa, persidangan juga meminta keterangan saksi yakni Ivan dan Alam yang disebut-sebut sebagai orang yang menyuruh Ratiman membawa sabu ke dalam Lapas. Mereka pulalah yang menerima sabu itu di dalam Lapas.
Saat ditanyai penuntut umum Kejati Jambi, Yusmawati kedua saksi yang mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Kuala Tungkal membantah bahwa narkoba yang dibawa Ratiman adalah pesanan mereka.
“Bagaimana keterangan saksi?” tanya Hakim Ketua Arfan Yani meminta tanggapan terdakwa.
“Tidak benar. Kalau barang itu benar dari (milik) Ivan dan Alam,” jawab Ratiman.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Ratiman mengakui jika menerima narkoba dari seseorang yang mengaku suruhan alam, serah terima dilakukan di belakang rumah Ratiman 17 Februari lalu. “Diantar (Narkoba). Malam ditelpon sama Alam ada titipan. Saya jemput di belakang rumah,” kata Ratiman.
Barang yang diterima awalnya dibungkus dengan plastik, oleh Ratiman berinisiatif memasukkan kedalam kotak tropicana slim dan dimasukkan ke dalam jok motor. Ratiman mengaku tidak mengetahui isi dari barang yang diberikan kepadanya itu.
“Berapa uang yang bapak terima? “ tanya jaksa penuntut umum Yusmawati.
“Malam tu waktu Alam nelpon ada uang masuk dua setengah juta ke rekening saya. Nggak tau itu uang apa,” kata Ratiman.
Dia mengatakan, yang mengirim uang itu adalah orang suruhan Alam.
Pagi 18 Februari dia kemudian membawa barang itu ke Lapas untuk diserahkan kepada Alam, namun diperjalanan dia diberhentikan polisi, setelah diperiksa ditemukan bungkusan Narkoba.
“Sudah sering kamu (memasukkan Narkoba ke Lapas)? tanya hakim Arfan Yani
“Sudah dua kali, tiga kali,” jawab terdakwa.
“Karena kita (terdakwa) orang dalam bisa bebas masuk?” tanya hakim lagi.
“Iya pak,” jawab terdakwa.
Sidang perkara Narkoba ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan dua minggu lagi. Ratiman sendiri saat ini ditahan di Lapas Klas I Jambi. (Vay)