JAMBI, AP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menyita 240 ekor satwa jenis burung gelatik batu tanpa dokumen di salah satu loket bus yang berada Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat 17 Juli 2020.
Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh mengatakan temuan burung gelatik tanpa dokumen itu setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran ilegal satwa burung pada jalur lalu lintas Sumatera tersebut.
“Tim BKSDA Jambi mendapati pada saat pemeriksaan salah satu bus antar lintas provinsi saat menurunkan para penumpang dan bongkar muat barang di loket,” katanya.
Saat itu pihak BKSDA Jambi langsung memeriksa dan menemukan ada delapan boks yang berisi burung yang disembunyikan di dalam toilet bus dan saat dihitung ada sebanyak kurang lebih 240 ekor burung jenis gelatik batu (parus major) tanpa dokumen resmi.
Sementara itu berdasarkan pengakuan dari supir bus, burung gelatik batu itu berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan dibawa ke Tulang Bawang, Lampung.
Burung gelatik batu itu merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks, namun peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Rahmad mengatakan rencananya burung gelatik batu itu akan dilepasliarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi
Untuk diketahui, burung gelatik batu memiliki ciri berukuran kecil atau 13 centimeter berwama hitam, abu-abu, putih dan di bagian kepala dan kerongkongan hitam, yang hidup dan tersebar di pulau Sumatera, Jawa dan Bali di daerah hutan mangrove hingga daratan 2.000 Meter di Atas Perkumaan Laut (MDPL). (Red)