JAKARTA, AP – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mardani Ali Sera setuju terkait dorongan sejumlah pihak terhadap DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk membuat aturan larangan mantan pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
“Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam memformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba,” ujar Mardani Jumat 17 Juli 2020.
Menurut dia, Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan tentang syarat pencalonan pilkada perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang.
“Perlu pasal yang tegas dan lugas. Karena darurat narkoba yang sedang akut,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Mardani menambahkan semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti harus dipastikan tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya,” katanya.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta sebelumnya meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.
“Jadi, dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja tiga pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. (Red)