SAROLANGUN, AP – Kepolisian Sarolangun sedang menyelidiki laporan tewasnya seorang penambang emas di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) akibat tertimbun tanah di Desa Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun Kamis 16 Juli lalu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto mengatakan akan menindak tegas pelaku PETI di Sarolangun. Dia mengatakan tidak main-main lagi kegiatan PETI. “Tim kita sedang mendalami satu pekerja PETI yang tewas tertimbun tanah di Selembau, Kecamatan Bathin VIII,” kata Deni, Senin (20/7)
“Kita akan melakukan tindakan tegas dalam kasus ini,” kata tambahnya.
Dijelaskan Deni, polisi akan mencari pengusaha atau pemodal PETI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku PETI kata dia akan dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam upaya pemberantasan PETI, Polres Sarolangun rutin melakukan aksi penindakan di sepanjang aliran sungai Batang Tembesi dan beberapa tempat lainya yang dianggap merusak lingkungan. (Hamzah)