MERANGIN, AP – Pembangunan Kebun Raya Merangin (KRM) belum bisa dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Merangin belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan.
Pembangunan KRM sebelumnya sudah disepakati akan dibangun Taman Arboretum Rio Alif Dusun Mudo Bangko pada 6 Maret lalu. Namun rupanya rencana itu belum bisa terlaksana. Hal ini diketahui saat rapat percepatan pembangunan KRM yang dipimpin Wakil Bupati Merangin Mashuri di Kantor Bupati Merangin, Selasa (21/7).
Padahal kepemilikan sertifikat lahan itu sebagai syarat mutlak pedoman penyusunan master plan KRM. Pembangunan KRM merupakan realisasi kerjasama Pemerintah Kabupaten Merangin dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Kita juga baru tahu kalau arboretum itu belum mempunyai sertifikat. Tapi tadi sudah langsung diurus, September 2020 nanti kepemilikan sertifikat itu akan diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Merangin,” kata Mashuri usai rapat.
Pembangunan KRM di atas lahan seluas 71 hektare lanjut Mashuri tetap akan mempertahankan pohon-pohon khas Merangin seperti sungkai, sebagai kearifan lokal. KRM ini merupakan pengembangan Kebun Raya Bogor di bawah naungan LIPI.
“Nanti dampak pembangunan KRM ini tidak hanya sekedar sebagai objek wisata, tetapi terpenting sebagai pusat penelitian dan pendidikan. KRM ini satu-satunya di Provinsi Jambi,” tambahnya. (Nazarman)