JAMBI, AP – Jefri Daniel Tarore tidak berani pulang ke Jambi setelah menjual motor hasil curiannya di Lubuk Linggau. Jefri merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jambi.
Jefri menyesali perbuatannya, dia tak kuasa menahan tangis di hadapan Hakim Ketua Arfan Yani dan hakim anggota Morailam Purba. Persidangan dengan terdakwa Jefri ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/7).
Penuntut Umum Kejari Jambi Hariyono menanyakan kronologis kejadiaan saat dia mencuri sepeda motor hingga dia tertangkap. Jefri menceritakan awalnya ia datang ke lokasi kejadian perkara bersama seorang rekannya bernama Bambang. Ia tiba di gudang keramik CV Sinar Buana yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, KelurahanTalang Bakung, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi sekitar pukul 12 siang.
“Karena kondis jam makan siang saya disuruh nunggu dulu karena mandornya lagi makan,” katanya.
“Untuk apa kamu kesana?,” tanya jaksa penuntut, yang dijawab terdakwa untuk tujuan mencari kerja.
Namun saat berada di areal parkir, terdakwa melihat sepeda motor merek Scoopy milik M Alwi yang tengah terpakir dengan kondisi kunci terpasang di sepeda motor.
Saat itu lah terlintas niat dalam benaknya untuk mengambil sepeda motor tersebut, “Kondisinya lagi sepi ada kesempatan pikiran langsung mau ngambil,” katanya.
Sepeda motor itu kemudian dibawa terdakwa ke Lubuk Linggau, Sumater Selatan selanjutnya dijual kepada salah seorang warga senilai Rp3,5 juta. Hasilnya diakui terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun dihadapan majelis hakim ia mengaku menyesali perbuatannya. Terdakwa mengaku tidak berani pulang ke Jambi karena merasa punya kesalahan di Jambi.
Saat ditanya ketua majelis hakim Arfan Yani, terdakwa mengaku menyesal. “Sangat menyesal yang mulia, kemarin pas ketemu dengan korban saya minta maaf,” katanya berurai air mata.
Ungkapan penyesalan itu diucapkan berulang kali oleh terdakwa sembari menunduk dan menyeka air mata. “Motornyakan sudah tidak ada lagi, Kalau kamu menyesal kamu ganti,” kata hakim Arfan Yani yang kemudian direspon dengan mengangguk oleh terdakwa. (Red)