JAMBI, AP – Aparat kepolisian Polda Jambi menangkap seoranh sopir saat bertransaksi Narkoba di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
Pelaku adalah B (34) dia diamankan di salah satu hotel oleh Direktorat Narkoba Polda Jambj. Warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur ini diamankan dengan barang bukti 5,38 gram Narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 17 Juli malam lalu. Dia ditangkap di parkiran hotel saat akan bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. “Pada saat ditangkap tanpa perlawanan, dari tangan pelaku didapatkan narkoba jenis sabu seberat 5,38 gram,” kata Dewa Putu Gede, Selasa 21 Juli 2020.
Polisi kemudian melakukan tes urin kepada pelaku, namun hasilnya negatif. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap jaringan Narkoba pelaku.
Kata Dewa, dari pengakuan pelaku dia baru dua kali menjadi kurir. Dia baru dua kali menggedarkan Narkoba tersebut dan kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang atau bandar besarnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya, dan tersangka mendapat upah atau bayarannya sesuai dengan berat sabu yang dijualnya. (Red)