TANJABTIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtimur) tengah mengkaji surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait penyelenggaran perjalan dinas bagi pejabat pemerintahan.
Sekretaris Daerah Tanjab Timur Sapril mengatakan kalau surat edaran kementerian itu mengatur kriteria perjalanan dinas dan persyaratan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di masa new normal. “Untuk perjalanan dinas pejabat, surat perintah minimal harus ditandatangani oleh pejabat Eselon II. Dan untuk staf di masing-masing OPD harus diketahui dan ditandatangani oleh kepala OPD,” katanya, Rabu (22/7).
Selain persyaratan tadi, kata Sapril, kriteria daerah tujuan juga menjadi pertimbangan, harus sesuai dengan keputusan gugus tugas soal zonasi yang diperbolehkan. Mengingat saat ini COVID-19 masih belum hilang, maka keputusan gugus tugas harus dipatuhi dan ditaati. “Memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan daerah tujuan, apakah masih diberlakukan PSBB atau tidak,” jelasnya
Pihaknya, kata Sapril akan mengkaji surat edaran tersebut. Mengingat semua anggaran perjalanan dinas di Tanjab Timur telah dipotong untuk penanganan penyebaran COVID-19. “Sebab, ketersediaan anggaran dari masing-masing OPD tentunya juga terbatas. Oleh karena itu, apabila perjalanan dinas yang sifatnya tidak urgen, maka bisa dibatalkan,” terangnya.
Pemkab Tanjab Timur kata dia akan mengkaji akan membuat perencanaan baru melalui APBD Perubahan di pertengahan tahun 2020. Di mana tidak semua OPD bisa melakukan perjalanan dinas, maka akan diseleksi seketat mungkin. “Selanjutnya perjalanan dinas di masa pandemi ini tidak lagi menjadi prioritas, karena rapat umum bisa dilakukan melalui zoom meeting,” tuturnya. (Hifni)