SUNGAI PENUH, AP – Aparat Kejaksaan resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau Disperkim Kota Sungai Penuh.
Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan kasus penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019.
“Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 519/N.5.13/Fd,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto kepada wartawan usai melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-60 di Gedung Adhyaksa di Kota itu, Rabu 22 Juli 2020.
Romy mengatakan, dua orang tersangka tersebut yakni, Nasrun, selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran pada Dinas Perkim, dan Lusi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim. “Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” kata Romy.
Kata dia, jaksa juga menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp2,5 miliar. Tetapi saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan.
Penetapan ini, tak lama setelah tim Penyidik sempat menggelah kantor tersebut. Dengan memakai rompi, aparat mengambil dan mengamankan beberapa dokumen. Pengeledahan juga dikawal ketat aparat kepolisian. (Hendra/Kapior Gandi)