SUNGAIPENUH, AP – Kemenag Kota Sungai Penuh mencatat sampai saat ini belum ada calon jamaah haji yang menarik setoran pelunasan ongkos hajinya. Meski Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 1441 H/2020 M.
Keputusan Kemenag RI membuat calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian pelunasan.
“Alhamdulillah jemaah kita Kota Sungai Penuh, belum ada yang mengajukan dan bahkan mengambil setoran pelunasan haji dari 119 calon jamaah haji,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zainuddin, Senin (27/7).
Calon jamaah haji yang batal dan tertunda keberangkatannya tahun ini kata dia, akan dialihkan pada tahun depan.
Zainuddin menjelaskan, pemerintah telah menjamin dana yang disetorkan oleh para calon jamaah haji aman, karena tersimpan di rekening tersendiri oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Sehingga dana ini tidak akan tercampur dengan dana-dana keuangan lain. Dana tersebut akan dikembalikan ke jamaah haji sebagai biaya pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
Besaran biaya ibadah haji setiap tahunnya dapat berbeda-beda karena biaya tersebut terus mengikuti kurs dollar. Sehingga di tahun depan, bisa saja biaya ibadah haji akan mengalami kenaikan atau sebaliknya.
“Kalau tahun ini biaya haji sekitar Rp38 juta, terdiri dari 25 juta setoran awal dan sisanya itu adalah uang pelunasan. Tapi sistem besaran biaya haji di tahun depan bisa saja naik, tetap, atau justru turun. Tergantung kurs dollarnya,” imbuh Zainuddin. (Hendra)