JAMBI, AP – Anggota Dewan Muaro Jambi Fathuri Rahman tetap bersikeras tidak menyesali perbuatannya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muaro Jambi menjatuhkan tuntutan seumur 2,6 tahun dan denda Rp50 juta kepada dirinya.
Terdakwa kasus korupsi bantuan kelompok tani di Muaro itu menganggap bahwa dia tidak bersalah dalam kasus ini. Hal ini terungkap pada sidang penyampaian nota pembelaan terdakwa Fathuri melalui penasehat hukumnya, Senin 27 Juli 2020.
Dalam nota pembelaannya (pledoi), penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pengadaan bantuan kelompok tani itu. Kemudian, Hakim Yandri Roni mengklarifikasikan kembali pernyataan penasehat hukum itu kepada Fathuri. Dan benar, Fathuri juga mengatakan tidak menyesali perbuatannya itu.
“Apakah terdakwa menyesal?? Ini ditanya biar sinkron dengan PH terdakwa ya,” tanya Yandri Roni. “Tidak,” jawab Fathuri.
JPU menuntut anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi bantuan kelompok tani ini. Selain hukuman badan, Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan terhadap Fathuri dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi dengan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (16/7).
Selain pidana penjara dan denda, Fathuri juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta subsider 2 tahun penjara. Penuntut umum menilai, terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pada perkara bantuan sosial penyaluran bibit karet untuk kelompok tani.
Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)