MERANGIN, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan baju Linmas Dinas Satpol PP Merangin 2018.
Penatepan empat tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana, Senin 27 Juli 2020.
“Penetapan empat tersangka tersebut setelah Kejari Merangin melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahwa adanya dugaan korupsi pada pembelian baju linmas untuk sejumlah desa di Kabupaten Merangin,” kata dia.
Kata dia, pihaknya saat ini terus mendalani dugaan korupsi pengadaan baju linmas tersebut. Ada empat tersangka, SH, ACH, AZ dan ISK.
Satu diantaranya adalah kepala dinas di Kabupaten Merangin. Empat orang ini memiliki peran masing-masing dalam penyidikan.
“Kerugian negara dalam penyidikan kita berkisar Rp400 juta atau separuh dari pagu anggaran,” katanya.(Nazarman)