JAKARTA, AP – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengingatkan umat Islam untuk mengutamakan memotong hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan jika memungkinkan demi mencegah penularan COVID-19.
“Mengajak saudara-saudara kita yang menyembelih hewan kurban dapat juga dilakukan di RPH, bagi yang tempat tinggalnya dekat dengan RPH,” kata Ikhsan, Rabu 29 Juli 2020.
Menurut dia, dengan pemotongan di RPH dapat menjamin kualitas dan kebersihan daging yang dihasilkan mulai dari proses pemotongan sampai pengolahannya.
Selanjutnya, kata dia, umat dapat membagikan sembelihan kurban dalam bentuk daging yang telah dikemas kepada golongan berhak dan diantar dari rumah ke rumah.
Sementara itu, Ikhsan mengatakan apabila lokasi jauh dari rumah pemotongan hewan dan penyembelihan tidak dapat dilakukan di RPH maka harus ada jaminan hewan yang dipotong tersebut sehat.
“Pastikan hewan kurban disembelih oleh juru sembelih halal (juleha), menyembelih dengan tata cara syariah dengan cukup air mengalir dan sanitasi yang baik,” kata dia.
Kemudian, kata dia, hewan agar ditimbang dan dikemas untuk dibagikan kepada yang berhak langsung ke penerima dengan wajib mengikuti protokol kesehatan serta menjaga jarak untuk mencegah terjadinya kerumunan masa.
Terkait sejumlah kawasan yang masih zona merah COVID-19 seperti di Jakarta, Ikhsan mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban agar mempertimbangkan asas keselamatan sebagaimana Fatwa MUI.
Zona merah COVID-19 dianjurkan tidak melaksanakan shalat id di masjid tetapi agar di rumah. “Hal tersebut sesuai dengan anjuran MUI yang telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19,” katanya.
Ikhsan juga mengajak mitra pegiat halal luar negeri dan golongan mampu untuk bersemangat berkurban sebagai wujud solidaritas dan kesalehan sosial.
“Alhamdulillah IHW telah berhasil mengajak mitra luar negeri yang selama ini memiliki perhatian terhadap gerakan dan industri halal turut serta dalam Program IHW berbagi untuk sesama dalam Hari Raya Idul Adha,” kata dia.
Ikhsan mengatakan IHW menggandeng Ishihara Charity Foundation dari Jepang untuk menyelenggarakan kurban amal di beberapa tempat seperti di Masjid Taqwa Lhong Raya di Aceh, Masjid Dinul Qoyyimah (Jakarta Utara) dan Tajug An Nur yang ada di Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah) dan Garut (Jawa Barat).
“Ke depan kami juga sangat berharap dapat menggandeng beberapa Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini bermitra dengan IHW seperti Sinchung Halal for Taiwan dan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri di Korea dan beberapa di kawasan Eropa. Langkah kecil yang dilakukan oleh IHW semoga dapat diikuti para golongan mampu dan dermawan di Tanah Air.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah harus mempertimbangkan kondisi faktual suatu zona terpapar COVID-19 atau tidak.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha untuk kawasan yang belum terkendali ini harus mempertimbangkan kondisi faktual saat ini,” kata Niam. Niam mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Zulhijah tahun ini bertepatan dengan hari Jumat 31 Juli 2020.
Bagi zona dengan COVID-19 tidak terkendali seperti di Jakarta, Niam mengatakan pelaksanaan shalat id di kawasan dengan tren angka penularan tinggi bahkan masif agar diselenggarakan di rumah bersama keluarga dengan jumlah terbatas.
Sementara untuk kawasan dengan COVID-19 yang terkendali, kata dia, maka shalat id dapat dilaksanakan di ruang publik secara berjamaah seperti di masjid, mushala, tanah lapang, tempat terbuka, gedung atau tempat lain dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Istiqomah jalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, pastikan diri kita bugar, ketika melihat kita sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya shalat di rumah saja,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Salah satu poin dari fatwa itu, kata dia, kawasan dengan COIVD-19 tidak terkendali memiliki kerentanan bila tetap melaksanakan shalat karena dikhawatirkan terjadi penularan virus corona jenis baru SARS-CoV-2.
Dia mengatakan shalat id hukumnya sunah sehingga bagi masyarakat yang berada di wilayah COVID-19 tidak terkendali untuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha. Namun, Muhyiddin mengatakan jika masyarakat tetap ingin menyelenggarakan shalat id maka pastikan protokol sehingga jangan sampai pelaksanaan ibadah sunah tersebut justru menimbulkan permasalahan baru. (Red)