Kualatungkal, AP – Satu dari empat Wajib Pajak (WP) akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak alat berat. Sayangnya, Kantor Samsat Kualatungkal tidak membeberkan siapa WP atau pengusaha yang akhirnya punya kesadaran membayar kewajiban pajaknya.
“Saya lupa siapa nama pengusaha yang akhirnya bersedia memenuhi kewajibanya membayar pajak alat berat,” tutur Kepala Kantor Samsat Kualatungkal, Dahlan kemarin, Senin (17/10).
Sementara tiga pengusaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Dahlan menyebut tetap akan melakukan penagihan dengan sistim jemput bola kendati surat pemberitahuan diabaikan. “Kita kejar terus, karena itu kewajiban mereka untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Diketahui di Kota Kualatungkal tercatat empat pengusaha besar melupakan kewajiban membayar pajak alat berat yang mereka miliki.
Meski telah beberapa kali diberi surat pemberitahuan untuk segera membayar, namun para pengusaha ini seperti tetap ogah melaksanakan kewajiban mereka. Salah satu pengusaha pemilik alat berat ini adalah PH.
Pengusaha ini, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui jika alat berat yang dia miliki dikenai pajak.
“Setahu saya, yang dikenai pajak itu cuma sepeda motor dan mobil. Makanya saya tidak bayar,” dalihnya sembari mengaku tidak pernah mendapat surat pemberitahuan atas pajak alat berat dari kantor samsat. mg