Kualatungkal, AP – Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (Akosnas) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Chitra Harico, SMb mempertanyakan prosedur pemindahan sejumlah proyek APBD tahun 2016.
Salah satunya peningkatan jalan Sumatra, di kawasan Parit Gompong Kualatungkal. Dia mempertanyakan dasar hukum pemindahannya. “Apakah sudah sesuai Prosedur. Dasar hukumnya apa. Ini persoalan serius jangan dianggap remeh karena menyangkut kepentingan masyarakat langsung,” kata Dedek panggilan akrab Chitra Harico Senin, (17/10).
Pria tambun ini berencana melayangkan surat ke dinas terkait soal pemindahaan pekerjaan. Mencermati mekanisme yang benar kata dia, penetapan lokasi proyek berdasarkan Musrenbang, dan aspirasi masyarakat, dalam artian program yang dituangkan ke dalam APBD melalui proses musyawarah mufakat mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga diteruskan ke Kabupaten.
“Lokasi pekerjaan tidak benar kasian dengan masyarakat yang menjadi korban kekeliruan penempatan lokasi pembangunan yang notabene sangat diharapkan sebelumnya,” bebernya.
Pria yang juga berkecimpung di partai politik ini mendesak DPRD proaktif melakukan pengawasan pelaksanaan APBD, baik itu fisik maupun kegiatan di lapangan yang tertuang dalam APBD 2016.
“Kita heran saja bagaimana fungsi pengawasan DPRD. Apalagi pada tahun 2016 banyak indikasi proyek APBD yang dipindahkan tanpa prosedur yang jelas,” tukasnya.
Dia kembali mengingatkan, setidaknya ada tiga poin penentu dalam proses penganggaran pembangunan. Diantaranya melalui Musrenbang, reses dewan, dan perencanaan pihak consultan.
“Makanya pemindahan lokasi proyek bernilai besar atau kecil tetap harus sesuai prosedur. Jangan semaunya tanpa mempertimbangkan sisi aturan yang telah ditentukan,” simpulnya. her