JAMBI, AP – Seluruh kader partai Gerindra diminta mengamankan dan memenangkan pasangan Fachrori Umar-Safrial di Pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember mendatang, dengan mengerahkan semua potensinya hingga tingkat paling bawah sekalipun.
Hal ini seperti tercantum dalam surat rekomendasi bernomor 07-830/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 di Jakarta, 29 Juli 2020.
Rekomendasi ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi. Ditandatangani langsung Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum dan Ahmad Muzani sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
“DPP Gerindra menyetujui dan merekomendasikan Fachrori Umar sebagai Bakal Calon Gubernur Jambi dan Safrial sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Jambi periode 2020-2024,” tulis surat tersebut.
Surat juga ditembuskan ke seluruh kader partai Gerindra di DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota di Jambi. Selain itu, Gerindra Jambi juga diminta melakukan koordinasi dengan pasangan tersebut, dalam hal menyiapkan proses pencalonan.
Dilansir dari Infojambi.com, Ketua Tim Keluarga Fachrori Umar, Miftahul Ikhlas mengaku terkejut dengan beredarnya surat rekomendasi itu di media sosial pada Kamis 30 Juli 2020. Miftahul memastikan surat rekomendasi yang beredar di media sosial itu asli.
Rencananya surat tersebut akan dijemput langsung Fachrori dan Safrial ke DPP Partai Gerindra, seusai Hari Raya Idul Adha.
Dia mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk Fachrori dan Safrial. Miftahul berharap partai-partai lainnya juga ikut mendukung untuk memenangkan Fachrori dan Safrial.
Atas nama Tim Keluarga Fachrori Umar, Miftahul mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto dan seluruh personel Gerindra, karena telah menjatuhkan pilihan pada Fachrori Umar dan Safrial.
Untuk diketahui, Fachrori Umar sebagai petahana dan Safrial Bupati Tanjung Jabung Barat. Selain Gerindra yang memiliki tujuh kursi. Pasangan ini telah mengantongi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pemilik dua kursi DPRD Provinsi Jambi.
Total kursi di DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 sebanyak 55 kursi. Untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada, partai atau gabungan partai politik membutuhkan minimal 11 kursi. (Red)