Muaratebo, AP – Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tebo, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaratebo untuk transparan dalam menangani sejumlah kasus yang telah berjalan dalam proses penanganannya selama ini.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua Divisi Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak pindana Korupsi (LPI Tipikor) Tebo, M. Hatta kepada Aksi Post. Bahwa penanganan sejumlah kasus yang selama ini tak terdengar lagi kabar beritanya, adalah kasus amblasnya turap di Desa Muaro Tabun, Kecamatan VII Koto Ilir, ia meminta kepada pihak Kejari Tebo untuk transparan dalam penanganannya.
“Jika kasus tersebut memang berlanjut tentu harus dipublikasi agar tidak jadi tanda tanya besar di masyarakat,” ucapnya. Senin (17/19) kemarin.
Dikatakannya, jika memang kasus turap tersebut tidak bisa dilanjutkan demi hukum, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, pihak kejari punya hak untuk melakukan penghentian kasus.
“Ya di SP3 kan saja,” sebut M. Hatta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LSM Tim Operasional Penindakan dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Toppan-RI), Muhamad Mukhlisin Harahap, kepada Aksi Post menuturkan, bahwa Kejari Tebo harus serius dalam penegakan hukum, pihaknya mendukung pihak kejaksaan bila kasus turap Muaro Tabun dalam penyelidikannya ditemukan kejanggalan dalam proyek pekerjaan tersebut.
“Iya jangan tebang pilih, proyek turap punya siapa pun itu, kalau ada indikasi dugaan korupsi kejar terus jangan ragu kita tetap akan mendukung pihak Kejari Tebo,” ucapnya meyakini. Senin (17/10) kemarin.
Masih dalam tempat yang sama, Bambang Tanjung, aktivis LSM Panglimo Dalam, kepada Aksi Post menguraikan, dalam proses hukum apa pun kasusnya terlebih menyangkut proyek pekerjaan turap Muaro Tabun, yang penting adalah proses hukumnya butuh waktu berapa lama hingga kasus tersebut bisa dilimpahkan jika ditemukan indikasi atau dugaan korupsi.
“Dan kita mendukung penuh pihak kejari dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Tebo,” tandasnya. ard