JAMBI, AP – Terpidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009- 2014 Syahrial Rahman jalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (3/8).
Sidang upaya hukum luar biasa ini dipimpin oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim. Dipersidangan ia dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Morailam Purba dan Hakim Tuti Wulansari. Novum PK terdakwa Syahrial Rahman disampaikan secara tertulis.
Syahrial selaku pemohon mengikuti sidang dari lapas kelas IIA Jambi melalui jaringan online. Atas pengajuan PK Syahrial Rahman, tim jaksa penuntut Kejaksaan Tinggoi Jambi melalui jaksa Fahrul Rozi meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan atas upaya hukum luar biasa itu. “Minta waktu satu minggu yang mulia untuk menyampaikan tanggapan,” kata jaksa F Rozi dihadapan majelis hakim.
“Sidang dengan agenda tanggapan jaksa kakan dilanjutkan senin pekan depan tanggal 10 Agustus 2020,” kata hakim Erika Sari Emsah Ginting, Selasa 4 Agustus 2020.
Syahrial Rahman merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dana Bimtek di DPRD Kota Jambi tahun 2009 – 2014 lalu. Syahrial Merupakan mantan Kabag Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di DPRD Kota Jambi saat itu.
Pada putusan pengadilan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PNJmb Tanggal 26 Juni 2019, ia dijatuhi pidana selama dua tahun penjara, denda 50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Syahrial juga dihukum uang pengganti kerugian negara sebesar 70 juta subsidair satu tahun penjara. Dalam perkara yang sama hakim juga telah memutus perkara terdakwa Nur Ikhwan. Pada kasus Bimtek DPRD Kota Jambi ini juga telah menyeret Rosmansyah dan Jumisar. (Yovy)