JAMBI, AP – Mengaku terlilit utang Muhammad Junaidi akhirnya nekat menjadi kurir Narkoba yang malah menjebloskan dia ke penjara sebelum bisa melunasi utangnya. Hal terungkap saat Junaidi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (5/8).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, terdakwa Junaidi mengaku terdesak utang yang harus dibayarkan. Dia pun akhirnya nekat menjadi kurir Narkotika jenis ekstasi.
Kata Junaidi, awalnya dia tidak tahu kalau barang yang harus dia jemput atas suruhan orang bernama Ruslan adalah Narkotika. Dia diminta menjemput paket di kantor pos. Dia diberitahu kalau itu adalah ekstasi setelah di perjalanan menuju kantor pos. “Taunya pas di jalan ke sana, barang sudah sampai di kantor pos baru dikasih tau itu narkoba,” katanya.
Sebelum menjemput barang, Ruslan mengiming-imingi dia dengan sejumlah uang sebagai upah menjemput paket. Setelah tahu itu Narkotika, Junaidi mengaku tidak bisa berubah pikiran karena paket itu atas nama dirinya.
“Katanya kalau tidak dijemput tetap saja saya kena karna nomor HP sama nama penerima nama saya, jadi dak bisa ngelak lagi,” katanya melalui sambungan video conference.
Kata Junaidi, sebelum diberitahu kalau isi paket merupakan ekstasi, dia diberitahu Ruslan kalau barang yang dijemput adalah hair dryer dan lampu LED. “Dak taunya narkoba,” kata dia.
Saat menjemput Narkotika itu, dia juga tidak bekerja sendiriaan. Dia meminta bantuan Zulkarnain kurir pos yang diberi kuasa oleh terdakwa untuk mengambil paket tersebut.
Paket narkotika berisi pil ekstasi itu lantas diambil terdakwa dari tangan Zulkarnain di Jalan MT Hariono, Kecamatan Telanaipura. Namun belum sempat terdakwa beranjak dengan mobil yang dikendarainya, tim BNN sudah tiba dilokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Terdakwa ditangkap pada Rabu (4/12) lalu. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kardus paket tersebut tim BNN menemukan barang bukti pil ekstasi dari berbagai merek dengan total jumlah 2.895 butir.
Junaidi didakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan subsidair dalam pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)