JAMBI, AP – Masa jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi 2016-2020 akan berakhir pada Desember mendatang. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua Umum Koni Provinsi Jambi periode 2020-2024 langsung melakukan sosialisasi penjaringan di Sekretariat Koni Tri Lomba Juang Jambi, Rabu 5 Agustus 2020.
Pendaftaran bakal calon Ketua Umum Koni Provinsi Jambi di Sekretariat TPP, KONI Provinsi Jambi, Stadion Tri Lomba Juang Jambi. Pengambilan formulir dan berkas pencalonan 16 Agustus sampai 23 Agustus 2020. Pengembalian Formulir dan Berkas Pencalonan, 21 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
“Sekretariat TPP buka pada setiap hari kerja Senin sampai Jum’at jam 10.00 – 15.00 WIB. Ada tenggang waktu 2,5 bulan untuk melakukan sosialisasi mendapat dukungan. Pengambilan formulir bisa diwakilkan tapi pengembalian formulir harus yang bersangkutan,” ujar Ketua TPP Ketua Umum Koni Provinsi Jambi Engkos Kosasih kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, bakal calon harus mengantongi dukungan minimal dua dari sebelas KONI kabupaten/kota. Kemudian, minimal delapan dukungan Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga dari 49 yang terdaftar di KONI Provinsi Jambi.
“Jadwal Musorprov belum bisa ditentukan. Yang jelas pelaksanakan Musorprov akan dilaksanakan setelah Pilkada serentak,” ujar Engkos, juga Ketua Harian Pengprov Kodrat Jambi ini.
Sosialisasi ini, kata Engkos selain kepada media, juga dijadwalkan kepada Pengprov Cabor dan Koni kabupaten/kota. Dengan demikian pesan-pesan dapat tersampaikan secara transparan. Adapun kriteria Ketua Umum Koni Provinsi Jambi, mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI.
Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi. Kemudian, mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi. Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan nasional
Sedangkan, persyaratan Bakal Calon Ketua Umum Koni Provinsi Jambi ada 13 poin. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sebagaimana tersebut di atas. Warga negara Indonesia dan bukan pejabat public. Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI. Tidak sedang menjalani proses pidana (hukum). Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan.
Berdomisili di wilayah Kota Jambi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau pernyataan kesanggupan tinggal di wilayah Kota Jambi. Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Provinsi, dengan model pengajuan yang disiapkan oleh TPP.
Mendapat surat dukungan secara tertulis dari unsur anggota KONI Provinsi Jambi, yaitu surat dukungan dari KONI Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, minimal dua surat dukungan. Surat dukungan dari Cabang Olahraga dan Organisasi Keolahragaan Fungsional, minimal 8 surat dukungan.
Hadir dalam Musorprov KONI Provinsi Jambi tahun 2020 sesual acara yang ditetapkan Panitia Musorprov dan bersedia mempresentasikan memaparkan Visi dan misl dalam Musorprov tersebut. Wajib menggunakan Model Formulir Pencalonan yang ditetapkan TPP, Hard Copy dan Soft Copy disiapkan TPP.
Pengembalian formulir berkas pencalonan dilakukan oleh bakal calon dan tidak dapat diwakikan. Terakhir, bakal calon membayar uang pendaftaran sejumlah Rp5.000.000 kepada TPP pada waktu pengambilan fomulir berkas pendaftaran sesual dengan hasil keputusan rapat TPP. (Humas KONI)