Muaratebo, AP – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Tim Operasional Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPD Toppan RI) Tebo, melaporkan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Kabupaten Tebo, terkait dana bantuan pembinaan partai politik (Parpol) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaratebo. Senin (17/10) kemarin.
Hal tersebut dijelaskan Ketua DPD Toppan RI Tebo, Muhamad Mukhlisin Harahap kepada Aksi Post usai melapor ke Kejari Muaratebo. Dipaparkannya, Ketua DPC PAN Tebo resmi dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pembinaan parpol, dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2015, melalui pos anggaran kantor Kesbangpol Kabupaten Tebo.
“Tahun anggaran 2015 saja sedikitnya sekitar Rp 80 jutaan diduga fiktif dan direkayasa oleh Hamim, Ketua DPD PAN Tebo, yang dimuat dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PAN Tebo,” sebutnya. Senin (17/10) kemarin.
Dugaan penyalahgunaan dana bantuan parpol tersebut, selain diakui oleh Pimpinan Cabang PAN Tebo dari 12 DPC, juga sudah melalui investigasi terhadap bahan dan materi pendukung, sehingga cukup menjadi dasar baginya untuk melaporkan Ketua DPD PAN Tebo.
“Sesuai surat Nomor 121/DPD.TOPPAN-RI/TB/B/X/2016,” ucap MM. Harahap meyakini.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan Ketua DPD PAN Tebo, Hamim, dihubungi Aksipost kemarin belum terkonfirmasi. ard