TANJAB BARAT, AP – Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal memanggil Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Ilmardi terkait dugaan penyimpangan proyek pekerjaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) APBD dan APBDP 2019 di Dinas Perkim Tanjab Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat melalui Kasi Pidsus Hery Susanto membenarkan pemeriksaan terhadap Ilmardi.
“Ilmardi masuk ke ruang Kasipidsus sekitar pukul 11.00 WIB, terkait soal LPJU itu. Semua ada 8 rekanan dari PT maupun CV. Ini yang PT Alinco,” kata Hery Susanto, Kamis (6/8)
Ia menjelaskan dari keterangan 10 orang yang tersangkut kasus LPJU ternyata pihak rekanan punya sertifikat pengadaan lampu tersebut. “Jadi tidak ditemukan dugaan penyimpangan sesuai laporan yang masuk,” kata dia.
Sebelumnya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan pada pekerjaan LPJU di Dinas Perkim Tanjab Barat ada temuan. Dari LHP BPK tersebut, salah satu poin yang menjadi temuan BPK adalah kegiatan proyek LPJU.
Hal ini dibeberkan langsung oleh Kepala Inspektorat Tanjabbar Encep Jarkasih. Encep mengaku jika dirinya sempat melihat isi konsep dari LHP BPK saat penyerahan LHP secara virsual kepada Bupati melalui video conference. Dalam pembicaraan itu Kepala BPK menyampaikan pernyataan konvensional opini.
“LHP nya memang belum kita terima, saya tau itu dari konsep temuan BPK. Salah satu objek di Perkim itu terkait pekerjaan LPJU 2019,” bebernya.
Namun, mantan kepala BKD ini mengaku belum mengetahui berapa nominal besaran anggaran yang menjadi temuan BPK pada proyek tersebut.
“Belum. Konsepnya kemarin ada. Apakah nanti muncul lagi dalam LHP BPK itu, karena kepala dinasnya dimintai menanggapi LHP,” sebutnya.
Ilmardi belum dapat dimintai penjelasannya atas kehadirannya di Kantor Kejaksaan selama hampir satu jam.
“Bapak Ilmardi lagi tidak ada di tempat, lagi keluar,” ujar salah satu staf di ruang kerjanya. (Heri)