JAMBI, AP – Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) bertanggungjawab mutlak atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di area konsesi mereka di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2015 lalu.
Humas PT Jambi Hasoloan Sianturi mengatakan, putusan itu tertuang dalam surat putusan nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT JMB. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hiras Sihombing dan Efran Basuning serta Didik S Handono masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan menguatkan putusan PN Jambi nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb.
“Putusan itu dikeluarkan PT pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu.,” kata dia, Minggu 9 Agustus 2020.
Sebelumnya pada putusan di tingkat pertama di PN Jambi, PT ATGA dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab mutlak atas kebakaran di lahan perusahaan. Dalam putusan itu PT ATGA yang digugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dihukum membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan total lebih dari Rp590 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian. Serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. “Kami mengapresiasi Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding ini,” kata Rasio Ridho Sani beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan sejauh ini sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. Sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.
“Saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya,” kata Jasmin.
Kebakaran di PT ATGA terjadi pada 2015 lalu, sebanyak 1.500 hektare lahan perusahaan terbakar saat itu. Tepatnya di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT ATGA Frandy Septior Nababan SH terkait putusan ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Baik tanggapan atas putusan PT maupun kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan. “Kami belum menerima secara resmi dar pengadilan,” kata Frandy, Jumat lalu (7/8). (Yovy)