JAMBI, AP – Sepertinya pelaku perbuatan asusila tidak ada hentinya di Kota Jambi. Buktinya, pada 1 Agustus kemarin tim Srigala Polresta Jambi kembali berhasil mengamankan pasangan mesum.
Mirisnya, dari tiga pasangan mesum yang diamankan tersebut satu diantaranya masih terbilang anak dibawah umur, mereka yakni perempuan berinisial M usia 17 tahun, sedangkan A merupakan laki-laki berusia 22 tahun. Keduanya diamankan di Hotel Victory di Kawasan Handil Jaya, Jelutung.
Tidak hanya itu, bersama mereka tim Srigala juga ikut mengamankan alat kontrasepsi seperti kondom serta tisu basah. “Itu bukan milik kami pak, kami tidak tau itu milik siapa,” dalih M dan A saat digerebek oleh petugas di kamar D3 Hotel Victory.
Sebelumnya, pada 8 Juli tim gabungan di Kota Jambi, Jambi juga berhasil mengamankan pasangan mesum sebanyak 37 pasang diberbagai hotel dan penginapan di Kota Jambi. Diantara 37 pasangan mesum tersebut juga terjaring anak dibawah umur. Mirisnya lagi, petugas juga menjaring 1 wanita dengan 6 laki-laki dalam satu kamar hotel.
Abdullah Thaif, Anggota DPRD Kota Jambi menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang pencegahan prostitusi di Kota Jambi tidak berjalan. Ia sangat meyayangkan peristiwa itu terjadi, menurutnya Jambi seharusnya bebas dari perbuatan pelaku prostistusi. Maka dari itu, dia meminta Pemkot Jambi tegas terhadap penyedia tempat prostistusi seperti penginapan dan hotel.
“Setelah perda ini lahir kita berharap Pemkot Jambi tegas dalam hal ini untuk menutup izin operasional hotel yang telah lalai dalam menjalankan perda no 2 tahun 2020,” katanya, Minggu 9 Agustus 2020.
Ia berpandangan, jika Pemkot Jambi serius dalam menjalankan Perda tersebut, maka pihak lain akan merasa takut sendiri untuk melakukan apa yang telah dilarang, terutama bagi penyedia tempat seperti penginapan dan perhotelan.
“Kejadian ini membuktikan bahwa perda itu tidak dilaksanakan,” imbuhnya.
Tertait terjaringnya puluhan pasangan ABG beberapa waktu lalu, diakuinya bahwa Komisi IV DPRD Kota Jambi telah memangil beberapa pihak terkait untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Diketahui, sebelumnya tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri di Jambi bersama Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi, Jambi berhasil mengamankan pasangan mesum sebanyak 37 pasang dikamar Hotel di Kota Jambi.
Mursida, Camat Pasar Kota Jambi, Jambi mengatakan ditangkapnya pasangan muda sebanyak 37 pasang itu dalam rangka menetibkan penyakit masyarkak, karena adanya laporan warga. Menurutnya, dalam operasi tersebut banyak terjaring anak remaja dibawah umur. Bahkan, diantaranya masih ada yang berusia 13 hingga 15 tahun.
“Bahkan kita juga menemukan 1 perempuan dengan 6 laki-laki dalam satu kamar hotel. Begitu juga petugas juga mendapati obat kuat dan alat kontrasepsi,” ujarnya. (Budi)