JAMBI, AP – Kawasan pesisir pantai di Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur, menjadi “pintu gerbang” penyelundupan tercatat hingga kini masih marak terjadi penyelundupan barang ilegal seperti rokok. minuman keras, dan barang elektronik seperti gawai dan handphone.
Para pelaku memanfaatkan jalur perairan atau pelabuhan tikus yang ada di pesisir pantai kedua kabupaten itu, yaitu pesisir pantai Tanjung Jabung Barat dan Timur untuk bisa masuk ke Jambi dan membawa keluar barang tersebut ke berbagai tujuan kota besar lainnya, kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Jambi Heri Susanto, Senin (10/8).
Menurutnya, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, beberapa barang yang kerap diselundupkan adalah rokok tanpa cukai, handphone, sex toys, sepatu bekas, barang perikanan dan liquid vape.
Data di Bea Cukai Jambi hingga Juni 2020, ada sebanyak 12.810.064 batang rokok senilai Rp5.124.025.600 berhasil diamankan, dan dari kasus ini berpotensi merugikan negara senilai Rp2.572.729.580. Bila dibanding dengan barang-barang selundupan lainnya seperti handphone, sex toys, sepatu bekas, barang perikanan dan liquid vape, rokok iilegal paling berpotensi merugikan negara dari segi pendapatan cukai.
“Dari beberapa kasus, rokok ilegal yang paling berpotensi merugikan negara dari segi pendapatan cukai,’’ kata Heri Susanto.
Sebanyak 95 kasus pengungkapan barang selundupan, 45 kasus di antaranya adalah kasus rokok ilegal atau hampir 45 persen mendominasi dari enam jenis pengungkapan di Bea Cukai Jambi, dan maraknya rokok ilegal ini tidak lepas dari harganya yang murah serta permintaan tinggi di pasaran.
Menurutnya, kebanyakan rokok tanpa cukai itu beredar di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga, seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Sarolangun yang berbatasan dengan Sumatera Selatan, dan Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
“Tidak hanya itu, mereka juga memanfaatkan wilayah yang jauh dari Kantor Bae Cukai agar bisa lolos dari tangkapan,” kata Heri.
Rokok-rokok ilegal yang diamankan sebagian besar berasal dari negara Vietnam serta pabrikan rumahan di Pulau Jawa. Untuk menyelundupkan barang-barang itu, para pelaku memanfaatkan jalur perairan ke Jambi melalui pelabuhan tikus di pesisir pantai atau jalur tidak resmi.
“Jalur mereka yaitu pesisir pantai Tanjung Jabung Barat dan Timur. Para penyelundup ini memanfaatkan kapal cepat dan masuk pada malam hari di saat penjagaan mulai kendor dan mereka juga memanfaatkan kawasan yang tidak terdeteksi di Google Maps, menggunakan kendaraan pribadi dan dikamuflase dengan barang bawaan lainnya,” kata Heri Susanto.
Upaya untuk mengantisipasi peredaran barang selundupan ini, Bea Cukai Jambi melakukan operasi pasar dalam rangka memberantas barang terlarang terutama rokok ilegal serta rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harga yang ditawarkan memang lebih murah, namun kandungannya tidak diketahui secara pasti, baik dari segi bahan baku dan sebagainya. (Red)