SUMBAR, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial YS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sijunjung.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu-sabu seberat 998,69 gram. Ia menjelaskan narkoba tersebut akan dibawa dari Provinsi Aceh menuju Jambi melalui Kota Pekanbaru menggunakan mobil travel.
Penangkapan terhadap pelaku YS dilakukan pada Jumat (24/7) di sebuah SPBU Jorong Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Pelaku merupakan penduduk Desa Manasah Timur, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bieruen, Provinsi Aceh.
Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Aceh. Petugas melakukan patroli ke arah Teluk Kuantan yang merupakan daerah perbatasan Sumbar dengan Riau, untuk melacak keberadaan pelaku.
Lalu, pada Jumat (24/7) sore sekitar 16.50 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah SPBU dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.
“Kami menemukan sebuah paket besar sabu-sabu terbungkus plastik yang terletak di bawah tempat duduk penumpang,” katanya, Selasa 11 Agustus 2020.
Ia mengatakan barang bukti dan tersangka dibawa ke polda untuk dilakukan pengembangan kasus. “Pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkoba,” kata dia pula. (Red)