JAMBI, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan listrik di Kabupaten Sarolangun di Dinas ESDM Kabupaten Batanghari 2015 dari penyidik Polda Jambi.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan SPDP tertanggal 29 Juli itu baru mereka terima Senin (10/8) kemarin. Kata dia, terkait SPDP ini, Kejati Jambi sudah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkara ini. (Jadi telah terbit P16 atas kasus korupsi jaringan listrik di Sarolangun,” kata Lexy, Selasa (11/8).
Kata Lexy, Kejati Jambi menunjuk empat orang jaksa yang akan mengikuti proses perkara ini. Namun untuk siapa saja yang terkait dengan pelanggaran pidana akan dikomunikasikan lagi dengan pihak penyidik Polda Jambi. “Biasanya setelah SPDP ada penyelidikan umum baru penetapan tersangka,” ungkap Lexy.
Sebelumnya, Direktur Kriminal khusus (Dirkrimus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi juga sudah membenarkan penyidikan ini. Kata Edi pihaknya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Ada 4 orang. SPDP,” kata Edi, Senin (10/8).
Edi juga mengatakan kalau SPDP itu sudah diterbitkan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan. “Sudah beberapa minggu lalu (dikirim ke Kejaksaan),” kata Edi.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan saat ini dalam perkara ini belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka. Sejumlah orang yang namanya termuat dalam SPDP dari Polda Jambi masih berstatus pelapor.
Diantara nama-nama yang termuat dalam SPDP itu ada dari pihak Dinas ESDM (saat proyek berlangsung) kemudian dari PNS Pol PP, serta sisanya dari pihak swasta.
Untuk diketahui, pada proyek pengadaan jaringan listrik ini, akan dialirkan listrik ke tujuh desa dalam Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Yakni Desa Kasiro, Desa Kasiro Ilir, Desa Bukit Sulah, Desa Datuk Nan Duo, Desa Padang Jering, Desa Lubuk Bangkar dan Desa Muaro Pemuat.
Anggaran proyek ini berasal dari APBD Murni Kabupaten Sarolangun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp12 miliar. (Red)