JAMBI – Tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan Neain Genset RSUD Raden Mattaher, Hengky Attan ditangkap tim Kejagung dan Kejati Jambi dibantu tim Kejati Jawa Timur.
Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, Hengky Attan ditangkap di Jalan Kalianyar No 34 Surabaya. “Ia ditanggap sore ini Selasa (18/10) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Dikatakannya, Hengky Attan adalah DPO Kejati Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiataan pengadan Neain Genset di RSUDRaden Mattaher Jambi. Proyek ini didanai dengan APBD provinsi Jambi tahun anggaran 2012.
Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jambi nomor: Print-56/N.5/Fd.1/01/2016, tertanggal 21 Januari 2016.