JAMBI, AP – Dari 2.476 persil atau bidang tanah milik PT PLN (Persero) di Provinsi Jambi yang belum bersertifikat, PT PLN menargetkan 80 persen aset tanah PLN tersebut pada tahun 2020 ini memiliki sertifikat.
“Dalam tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1.980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80 persen,” kata Wakil Direktur PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo, Selasa 11 Agustus 2020.
Sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah atau 0,2 persen sudah bersertifikat. 2.476 persil tanah atau sebesar 97,2 persen belum bersertifikat.
Data yang dihimpun dari kantor pertanahan kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi ada 1.053 berkas permohonan yang didaftarkan yang tersebar di 9 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Dari berkas permohonan yang diajukan, bidang tanah yang sudah diukur sebanyak 919 berkas permohonan. Dan yang sudah selesai sertifikat nya sampai saat ini sebanyak 737 bidang.
“Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi, dan Pemerintah Daerah,” kata Darmawan Prasojo.
Untuk mengamankan aset tanah tersebut, PT PLN menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan proses sertifikasi bidang tanah aset PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam proses sertifikasi aset tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan Kantor Pertanahan se Provinsi Jambi yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020, hari ini Selasa (11/8) bertempat di BW Luxury Hotel Jambi dilakukan Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam pelaksanaan rakor tersebut, PT PLN (Persero) UIW S2JB ditunjuk sebagai koordinator acara sekaligus menjadi tuan rumah. Kedua langkah tersebut dilakukan guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki oleh PLN.
“Pada kesempatan ini, secara simbolis diserahkan sebanyak 1.423 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2476 persil tanah PLN di Provinsi Jambi yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat,” kata Darmawan Prasojo.
Melalui kegiatan tersebut, dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada empat unit induk PLN di wilayah Provinsi Jambi. Yaitu PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UIWS2JB), PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera (UIP3BS), PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Selatan dan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah.
Dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh KPK, ada tiga bentuk pengawasan yang di dilakukan oleh KPK agar tidak terjadi kerugian negara dalam proses sertifikasi. Yakni penguasaan fisik, bukti kepemilikan dan penilaian penggunaan.
Di jelaskan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, KPK memastikan siapa yang memanfaatkan aset tersebut yang di buktikan dengan bukti kepemilikan. Kemudian penilaian penggunaan terhadap aset, aset tersebut boleh di manfaatkan oleh pihak lain namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPK menilai pakan bukti kepemilikan dan penggunaan aset tersebut sudah sesuai dan layak atau tidak,” kata Nurul Ghufron.
Kegiatan rapat koordinasi sertifikasi tanah dan pembenahan aset PLN tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Menteri ATR/BPN Inspektur Jendral Sunraizal, SE, MM, CFrA, CFE, Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Gubernur Jambi Fachrori Umar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak, Kapolda Jambi Inspektur Jendral Pol Firman Shantyabudi, bupati dan wali kota se Provinsi Jambi dan jajaran Forkompinda Jambi lainnya.
“Kerja sama tersebut adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Darmawan Prasojo. (Red)