JAMBI, AP – Sebanyak 342.000 pekerja berpotensi mengakses program subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan yakni selama empat bulan terhitung September 2020.
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan data BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) untuk pekerja penerima upah dengan gaji dibawah Rp5 juta per bulan. Ratusan ribu peserta itu bekerja di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, honorer hingga instansi swasta lainnya.
“Pekerja tersebut merupakan peserta yang aktif hingga 30 Juni 2020. Dari jumlah tersebut ada sekitar 100.000 pekerja yang data rekeningnya telah diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja,” kata dia, Rabu 12 Agustus 2020.
Arief melanjutkan sementara sisanya masih dalam proses pendataan rekening oleh BPJAMSOSTEK. Penyisiran data yang dilakukan pihaknya juga mencakup,nama, alamat maupun NIK.
Menurutnya, terdapat total 1,9 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK se-Sumbagsel. Setelah melakukan penyisiran terdapat 893.778 tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta di Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.
“Untuk wilayah Sumbagsel, progres pemutakhiran nomor rekening TK sudah mencapai 25 persen atau sebesar 222.053 TK,” katanya.
Arief menambahkan pihaknya telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi data nomor rekening pekerja yg upahnya dibawah 5 juta sesuai yg dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). BPJAMSOSTEK, kata dia, hanya bertugas sebagai pemberi data, bukan sebagai penyalur maupun penentu pekerja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.
“Kami berupaya memberikan data yang valid, nantinya akan diverifikasi dan divalidasi lagi oleh Kemenaker,” katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait dengan kepesertaan karyawan dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui program stimulus untuk pegawai swasta di daerah itu.
“Program stimulus untuk karyawan ini menjadi salah satu momen kita melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya,” kata Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah.
Ia mengatakan tidak jarang ditemukan perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan karyawannya, sedangkan uang untuk iuran tersebut telah di potong oleh pihak perusahaan.
Selain itu, katanya, sering ditemukan perusahaan yang memotong honor karyawan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sedangkan karyawannya tidak didaftarkan dalam program jaminan tersebut.
Bagi karyawan swasta yang menerima honor di bawah Rp5 juta, katanya, dapat meminta bagian HRD perusahaannya untuk mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan bantuan tersebut, di mana bantuan tersebut diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
“Biasanya saat ada bantuan seperti ini akan banyak pengaduan, selama ini pengawasan terus dilakukan melalui momen ini pengawasan dapat lebih ditingkatkan,” kata Dedy Ardiansyah.
Dia menjelaskan saat ini di Kota Jambi ada sembilan perusahaan yang bermasalah terkait dengan setoran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, sedangkan di Kabupaten Batanghari ada 54 perusahaan yang bermasalah terkait dengan hal serupa.
Ia mengatakan dengan program stimulus untuk karyawan swasta tersebut diperkirakan pengaduan serupa akan meningkat. Saat ini, katanya, program stimulus untuk karyawan swasta dalam tahap validasi data penerima bantuan, di mana pendataan tersebut dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, karyawan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, aktif, dan tidak menunggak iuran. Tujuan pemerintah memberikan bantuan terhadap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta tersebut, katanya, mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Hal tersebut penting dilakukan untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” katanya.(Red)