TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menyiapkan anggaran senilai Rp15,9 miliar untuk membayar gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjab Timur.
Kebijakan ini sudah beradasarkan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji dan Peraturan Kementerian Keuangan nomor : 106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 PNS, TNI/Polri dan pegawai non PNS.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjab Timur Nusirwan melalui Kabid Keuangan Reza Fahlevi mengatakan, anggaran tersebut disiapkan sesuai dengan jumlah ASN Tanjab Timur. Saat ini tercatat jumlah ASN di Tanjab Timur ada sebanyak 3.720 pegawai. Untuk jumlah gaji ke 13 yang dibayarkan yaitu sebesar penghasilan di bulan Juli.
“Jadi yang dibayarkan itu, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” kata Reza, Rabu (12/8).
Dijelaskannya, untuk pencairannya kemungkinan akan dimulai pada Jumat 14 Agustus 2020 nanti. Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan kepala daerah yang ditandatangani Bupati Tanjab Timur.
“Selain itu, kita juga masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Sampai saat ini juga belum ada OPD yang masukan pengajuan ke kita,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, untuk pembayaran gaji ke 13 ASN dibayarkan pada bulan Agustus ini. Namun pembayaran tersebut harus menunggu peraturan kepala daerah setempat.
“Untuk di Provinsi Jambi ini memang belum ada yang mencairkan gaji ke 13, karena tergantung dari Perkada (perturan kepala daerah),” tukasnya.(Hifni)