Aceh, AP – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh mengibarkan bendera Bulan Bintang yang sudah ditetapkan dalam qanun sebagai bendera daerah dalam rangka memperingati 15 tahun perdamaian Aceh.
Pengibaran bendara Bulan Bintang dilakukan di Kantor DPA Partai Aceh di Banda Aceh. Bendera tersebut dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih dan bendera Partai Aceh
Posisi bendera Bulan Bintang dikibarkan lebih rendah dari bendera Merah Putih. Namun, bendera Bulan Bintang sejajar bendara Partai Aceh
Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh mengatakan pengibaran Bulan Bintang dalam rangkaian memperingati 15 tahun perdamaian Aceh.
“Sejak perdamaian Aceh berlangsung hingga 15 tahun, baru kali ini bendera Bulan Bintang dikibarkan di Kantor Partai Aceh. Untuk ke depan, kami lihat nanti apakah dikibarkan atau tidak,” kata Muhammad Saleh, Sabtu 15 Agustus 2020.
Muhammad Saleh mengatakan pihaknya mengibarkan bendera Bulan Bintang berdasarkan qanun atau peraturan daerah yang sudah diundangkan dalam lembaran daerah.
Menurut Muhammad Saleh, qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut merupakan buah kesepakatan damai RIbdan
“Sampai kini, qanun yang menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah belum dicabut. Artinya, pengibaran bendera Bulan Bintang yang kami lakukan secara legal dan tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Muhammad Saleh.
Bendera Bulan Bintang tersebut berkibar hampir dua jam di tiang bendera depan Kantor DPA Partai Aceh. Sejumlah polisi terlihat berjaga-jaga di depan kantor partai lokal tersebut.
Bendera yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa konflik tersebut akhirnya diturunkan setelah polisi sempat berkomunikasi dengan politisi Partai Aceh. (Red)