BENGKULU, AP – Pemilik toko Permata Duty inisial IM (57) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan emas palsu di Bengkulu dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut, tersangka saat ini menjalani penahanan di ruang isolasi khusus penanganan COVID-19.
“Benar bahwa tersangka IM itu terkonfirmasi positif COVID-19, kondisinya saat ini dalam keadaan baik dan kita tahan di ruangan khusus dengan pengawalan anggota kepolisian,” kata dia, Senin 17 Agustus 2020.
Sudarno menambahkan, kepolisian terpaksa menunda penyidikan kasus tersebut sampai nantinya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu menyatakan tersangka sudah sembuh.
Menurutnya tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 beberapa hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan ekspose perkara pada Kamis (13/08) lalu.
Namun, kata dia, tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sudarno mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan tersangka tersebut tertular COVID-19 dari siapa karena saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu untuk menelusuri riwayat kontak tersangka.
Kendati demikian, Sudarno memastikan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi penularan dengan mensterilkan ruangan yang sempat dimasuki tersangka.
“Tetapi kami pastikan tersangka selama 2×24 jam tetap dalam pengawasan anggota kepolisian dan proses sidik akan kembali dilanjutkan setelah tersangka dinyatakan sembuh,” paparnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (13/8) menetapkan IM sebagai tersangka dugaan penjualan emas palsu dengan cara menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli.
Kemudian, tersangka menjual perhiasan emas palsu itu dengan harga emas asli dengan kadar 24 karat dan memanfaatkan naiknya harga jual emas saat ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari hasil penyidikan diketahui toko emas milik tersangka yang beralamat di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu itu telah beroperasi selama lima tahun.
“Di toko milik tersangka itu polisi menyita setengah kilogram emas palsu yang telah dibuat menjadi perhiasan dengan berbagai bentuk, surat-surat jual emas, timbangan dan alat sepuh emas,” demikian Sudarno. (Red)