PRESIDEN Jokowi menerbitkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 pada 18 Agustus 2020. Keppres itu berisi tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah telah menetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama bagai ASN.
“Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 H,” kata Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8).
Selain menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru Islam, Jokowi juga menetapkan cuti bersama bagi ASN untuk Maulid Nabi, Hari Raya Natal hingga Tahun Baru 2020.
Cuti bersama ASN untuk Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara cuti bersama untuk Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember.
Terkahir, dalam Keppres itu juga ditentukan pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang kemarin tidak ada akibat pandemi COVID-19. Cuti pengganti jatuh pada 28 hingga 31 Desember.Lebih lanjut, dalam Keppres itu dijelaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Lalu pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Kumparan)