TANJAB TIMUR, AP – Penggiat seni dari sembilan kecamatan dalam Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) mengeluhkan izin acara keramaian di Tanjab Timur kepada Sekretaris Daerah Tanjab Timur, Sapril, Senin (24/8).
Jamal Daeng salah satu perwakilan para pelaku seni ini mengatakan para pelaku seni di Tanjab Timur mempertanyakan terkait aturan pelaksanaan hiburan yang mengundang keramaian di Tanjab Timur, seperti resepsi pernikahan yang tidak memperbolehkan penampilan grup musik seperti organ tunggal. Sementara hiburan musik gambus dan rebana malah diperbolehkan.
Jamal mengatakan, sebelumnya Juni lalu sudah dilakukan pertemuan antara pelaku seni dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi bagi pekerja seni di tengah pandemi COVID-19 ini. Dari pertemuan itu, dikeluarkan surat edaran tentang acara dan kegiatan masyarakat.
“Namun beberapa waktu belakangan beberapa kecamatan tidak mengizinkan pelaksanaan acara menggunakan organ tunggal, namun acara inti seperti resepsi pesta masih tetap diperbolehkan,” kata dia.
Kecamatan yang dimaksudnya adalah Mendahara dan Dendang. “Oleh karena itu para pegiat seni meminta agar Pemda bisa mencarikan solusi secepatnya,” tambahnya.
Sekda Tanjab Timur Sapril yang menerima perwakilan pekerja seni ini mengatakan, pemerintah daerah akan mengadakan rapat bersama unsur Forkopimcam yang ada di Tanjab Timur 26 Agustus 2020 mendatang untuk menemukan solusi terkait masalah ini.
“Nanti akan kita cari solusinya bersama pihak yang bertanggung jawab di tiap-tiap kecamatan agar mendapat kesepakatan bersama,” ungkap Sekda.
Dia juga menerangkan kalau sejumlah pemerintah kecamatan memang belum mengizinkan pelaksanaan kegiatan keramaian seperti resepsi pernikahan.
“Memang ada kebijakan lokal dari pemerintah kecamatan terkait permasalahan izin kegiatan sosial kemasyarakatan atau pesta, sehingga harus segera dilakukan penyeragaman kebijakan agar para penggiat seni bisa beraktivitas kembali.”(Hifni)