MUARO JAMBI, AP – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muara Jambi Minggu (23/8) malam menangkap Teguh Turasno (40) warga Desa Bunjur Pasar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kota Kebumen yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muara Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan tim dari Polres Muara Jambi bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu. Tersangka ditangkap setelah polsi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga Desa Kasang Pudak yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Atas laporan itu, petugas menuju ke tempat kejadian yang dilaporkan. Di lokasi petugas mendapati lahan seluas 5000m² dalam keadaan terbakar. Tim bersama warga sekitar berusaha memadamkan api. Di sana petugas menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Muara Jambi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana. “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata Kapolres, Senin (24/8).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebilah parang, korek api serta sampel kayu yang sudah terbakar. (Red)