BATANGHARI, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari mengakomodir hak pilih warga Suku Anak Dalam (SAD) untuk pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang.
“Warga SAD di dua kecamatan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dan hak pilihnya kita akomodir dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020,” kata Komisioner KPU Batanghari Apri, Selasa (25/8).
Warga SAD yang hak pilihnya diakomodir pada Pilkada Serentak 2020 ini yakni warga SAD yang berada di Desa Hajran Kecamatan Batin XXIV dan warga SAD di Desa Padang kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Di Desa Hajran terdapat 11 orang warga SAD dan di Desa Padang Kelapo terdapat 47 orang warga SAD yang telah di lakukan coklit. Secara keseluruhan ada 58 warga SAD yang hak pilihnya telah di akomodir dan akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak tahun 2020 ini.
“Warga SAD yang di akomodir ini merupakan warga SAD yang memiliki data kependudukan, masih banyak warga SAD yang tidak memiliki data kependudukan dan tidak dapat di akomodir hak suaranya,” ungkap Apri.
Sementara itu, untuk warga SAD yang berada di Desa Bungku Kecamatan Bajubang saat ini telah membaur dengan masyarakat setempat. Sehingga tidak dilakukan coklit secara khusus. Proses coklit warga SAD di desa tersebut dilakukan bersamaan dengan warga di Desa Bungku.
Tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kecamatan. Pada pertengahan September mendatang akan diketahui daftar pemilih sementara (DPS).
Selain itu, KPU Batanghari turut menghimbau warga untuk melakukan pengecekan DPT pada link lindungihakpilihmu.go.id. Jika belum terdaftar warga di imbau untuk segera melapor ke petugas agar dapat di masukkan ke dalam DPT. (Red)