JAMBI, AP – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengerebek lokasi gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu 26 Agustus 2020.
Di lokasi ditemukan barang bukti minyak solar dan minyak mentah sebanyak lebih kurang 50 ton yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar serta mobil truk modifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi didampingi Wadirsus, AKBP M Santoto dan Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, pengerebekan gudang tersebut dilakukan setelah anggota menerima informasi di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Timur sering dijadikan tempat pengoplosan BMM ilegal.
Setelah memastikan adanya aktifitas di gudang tersebut. Kemudian dilakukan penggerebekan dimana anggota di lapangan menemukan ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, di kawasan Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Di lokasi penggerebekan yang disamarkan menjadi sebuah bengkel, petugas kepolisian juga mengamankan tiga orang pria, yakni pemilik gudang atas nama Agus dan dua sopir.
“Modusnya, BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke sini. Kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah yang campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, saat dikonfirmasi di lokasi penggerebekan.
Dari lokasi pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 39 buah tedmon berisikan BBM jenis solar dan minyak mentah sehingga totalnya diperkirakan 50 ton.
Ditambahkan Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah untuk menjadi BBM illegal yang kemudian dijual untuk masyarakat.
“Tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Jika melihat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga kegiatan di gudang tempat pengoplosan itu sudah berlangsung lama,” kata Edi Ferydi.
Kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui akan disalurkan kemana BBM yang disalahgunakan tersebut. Polda juga akan terus memantau dan menindak setiap aktivitas penyalahgunaan BBM.
“Ini belum berakhir, Polda Jambi akan terus pantau semua lokasi lainnya sebagai tempat penyimpanan, pengolahan dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin dimana semua tempat BBM illegal akan dilakukan penindakan bersama tim terpadu gabungan,” kata Edi Faryadi.
Dari lokasi gudang pengoplosan BBM tersebut polisi menemukan barang bukti yang diamankan berupa satu mobil truk berwarna hijau bernomor polisi BH 8828 MU berisikan bahan bakar solar, satu mobil truk berwarna kuning dengan nopol BA 8399 PU berisikan bahan bakar solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah dengan nopol BH 8396 JB berisikan bahan bakar solar, satu mobil tangki biru putih dengan nopol BH 8019 MH berisikan bahan bakar solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.
Kemudian ada 39 (tiga puluh sembilan) buah tedmon berkapasitas 1.000 liter berisian bahan bakar solar, satu buah tangki kapasitas 5.000 liter berisikan bahan bakar solar, sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisikan bahan bakar solar, enam buah tedmon berkapasitas 1.000 liter berisikan bahan bakar bensin, tiga buah mesin sedot, enam buah selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna).
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tiga orang yang diamankan dari lokasi serta menyita barang bukti dan kemudian penetapan tersangka dalam kasus itu sekaligus berkoordinasi sama jaksa Kejati Jambi. (Red)