Jambi, AP – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 masih menunggu penghitungan formulasi dari pemerintah pusat, kata Sekrertaris Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan provinsi setempat, Hayat Yahya.
“Besaran UMP Provinsi Jambi untuk tahun 2017 belum ditetapkan karena masih menunggu perhitungan formulasi pusat,” katanya, Senin (17/10).
Dia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, tercantum pada pasal 44 formulasi UMP disesuaikan dengan nilai rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota.
“Mekanismenya sekarang tidak pakai survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan pakai perhitungan formulasi inflasi dan PDB. Berapa nilai inflasi dan PDB nya itu yang belum diketahui sehingga UMP tahun 2017 belum ditetapkan,” katanya.
Namun pihaknya memastikan proses perhitungan formulasi penetapan UMP tersebut pada akhir bulan ini akan selesai, mengingat 1 November adalah penetapan UMP sudah harus diteken gubernur.
“Sesuai dengan PP Nomor 78 2015 tersebut dijelaskan harus ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November yang kemudian berlakunya pada Januari 2017 mendatang,” ujarnya.
UMP Provinsi Jambi saat ini mencapai Rp1.906.650. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) baru ada dua daerah yang menetapkan, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.
“Saat ini UMK Tanjung Jabung Barat sebesar Rp1.926.000 dan Kota Jambi sebesar Rp1.937.773, dan dalam penetapan untuk tahun berikutnya ke dua daerah ini mengikuti formulasi sesuai PP 78 2015 itu,” katanya. ant