JAKARTA, AP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm menilai jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
“Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap COVID-19 saat pemungutan mendatang. Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol COVID-19,” kata Alfitra Salamm di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Alfitra, penilaiannya tersebut berdasarkan pantauan DKPP mengenai simulasi pemungutan suara yang diadakan oleh KPU di Kabupaten Indramayu, pada Sabtu 29 Agustus 2020.
Dia menyebutkan beberapa catatan dalam simulasi tersebut, di antaranya adalah belum maksimalnya penerapan social distancing karena masih ada kerumunan dalam simulasi. Catatan lainnya tentang keberadaan bayi dan anak-anak di dalam TPS.
Selain itu, dalam simulasi tersebut juga diketahui penyelenggara pemilu kebingungan dengan pembagian tugasnya, seperti pihak mana yang memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan di TPS.
Alfitra menambahkan, catatan tersebut mengindikasikan belum optimalnya sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. “Padahal yang berwenang dalam menegakkan Inpres itu adalah Satpol PP di ring 1 dan TNI-Polri di ring 3,” ucapnya.
Menurut Alfitra, hal-hal tersebut harus segera dituntaskan oleh KPU dan Bawaslu karena penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara saja.
Bahkan lebih luas lagi, sejumlah tahapan lainnya tidak kalah pentingnya dalam penerapan protokol kesehatan, termasuk berbicara pengawasan kampanye di masa tenang dan sebagainya. “Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin COVID-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang.” (Red)