JAMBI, AP – Tim Resmob Polda Jambi bersama Tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Timur dan Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan empat orang pria pelaku yang melakukan penipuan online dengan modus untuk masuk TNI.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi melalui Panit Resmob Polda Jambi, Ipda Rahmat mengatakan kasus penipuan online degan modus masuk TNI tersebut terjadi di wilayah Polres Tanjab Timur. Aksi ini terjadi sejak bulan Februari 2019 sampai dengan Januari 2020 .
“Tim kita hanya memback up karena pelaku beraksi di Tanjab Timur setelah beraksi pelaku kabur ke Kota Jambi dan berhasil kita amankan,” kata Ipda Rahmat seperti dilansir Aksesjambi, Senin (31/8).
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Johan Silaean mengatakan keempat pelaku tersebut melakukan aksi kejahatan penipuan dengan cara menelpon korban dengan berpura-pura menjadi anggota TNI aktif yang berdinas di Bandung.
Kemudian, pelaku menawarkan kepada korban bisa memasukan anak korban sebagai anggota TNI dengan tanpa melalui proses seleksi dan pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya masuk TNI.
“Modus pelaku ini berpura-pura jadi anggota TNI dan bisa memasukan anak korban, kemudian pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 145 juta dan bisa masukan anak korban sebagai anggota TNI,” sebut AKP Johan Silaean.
AKP Johan mengatakan, bahwa 4 pelaku yang melakukan aksi penipuan online tersebut yang diamankan yakni Suwandi, Hermansyah yang bekerja sebagai pegawai lapas (aktif) di Lapas Kecamatan Geragai, Tanjab Timur, Mulyadi dan Yudi.
“Keempat pelaku ini masih kita lakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing saat beraksi, karena setiap pelaku memiliki peran yang berbeda. Dari tangan pelaku kita amankan 1 unit Handphone Merk Xiaomi, ATM dan buku tabungan atas nama Suwandi,” katanya. (Red)