JAKARTA, AP – PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan penurunan penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan tegangan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN tertanggal 31 Agustus 2020.
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi turun dari Rp1.467 per kWh menjadi Rp1.444,7 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2020.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.=
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberi ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung, Selasa (1/9).
Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” katanya. (bisnis)