JAKARTA, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta gay berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan soal penggerebekan tersebut dan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. “Betul, akan kami ungkap sore ini (kemaren),” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9)
Meski demikian Yusri belum memberikan keterangan secara rinci soal kasus itu seperti jumlah tersangka yang diamankan dan lain sebagainya, dia mengatakan seluruh detail kasus tersebut akan diungkap sore ini.
Penggerebekan tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada petugas soal sebuah apartemen yang kerap digunakan untuk pesta gay. Ternyata, penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di Kuningan, Jakarta Selatan, terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand.
“Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018,” kata Yusri .
Saat diperiksa lebih lanjut para penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis. “Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo tersebut.
Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.
“Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial,” kata Yusri.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (Red)