KERINCI, AP – Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kerinci, dari 34 homestay yang beroperasi di Kabupaten Kerinci ternyata hanya tiga homestay yang telah mengantongi izin dalam bentuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kerinci, Noviar Zein mengatakan berdasarkan hasil koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah banyak homestey yang sudah mengurus rekomendasi dari Dinas Pariwisata, namun sejauh ini baru 3 homestay yang sudah mengurus izin TDUP.
“Maka untuk itu kita menghimbau kepada seluruh pemilik homestay yang belum mengantongi izin agar segera mengurus izinnya,” ujar Noviar Zen, Kamis (3/9).
Noviar Zen mengatakan hal ini perlu dilakukan kerena berdasarkan perundang-undangan setiap usaha perorangan ataupun badan usaha harus memiliki izin usaha, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan.
“Dengan telah dikantonginya izin tersebut, maka akan mempermudah yang bersangkutan berurusan dengan pihak perbankan serta mempermudah untuk menerima bantuan dari lembaga maupun dari pemerintah nantinya,” tuturnya.
Noviar Zein menegaskan dalam pengurusan izin ini pihaknya tidak akan mempersulit jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, bahkan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan izin ini maka juga bisa dilakukan memalui sistem online.
“Kita telah menyurati pemilik homestay agar segera mengurus izin serta melibatkan Satpol-PP yang memiliki wewenang untuk melakukan penegakan Paraturan Daerah (Perda), namun hingga saat ini kesadaran pemilik homestay masih minim atau rendah. Ttiga homestay yang sudah mengantongi izin, yakni homestay Subandi, homestay Tiga Putri dan homestay Family di Kayu Aro,” kata dia. (Hendra/Gandi)